Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menlu Layangkan Protes ke Arab Saudi, Gara-Gara Ini

        Menlu Layangkan Protes ke Arab Saudi, Gara-Gara Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Tuti Tursilawati, dipancung hukum mati tanpa notifikasi (pemberitahuan) ke pihak Indonesia sebelumnya.

        Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan Menteri Luar Negeri, Retno Lestari Priansari Marsudi telah meminta Saudi untuk meneken Mandatory Consular Notification (MCN). Sehingga eksekusi mati diam-diam seperti itu tak terjadi lagi.

        "Menlu sudah mengangkat isu ini dalam pembicaraan bilateral soal kemungkinan menandatangani perjanian Mandatory Concular Notification. Persis, usulan itu untuk menghindari kejadian yang terjadi seperti sekarang ini. Tapi jaraknya cuma seminggu, keburu terjadi," ujarnya di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

        Ia mengatakan, perjanjian itu sudah disampaikan Retno saat jumpa pers bersama Al Jubeir usai pertemuan pada 23 Oktober lalu. Mandatory Consular Notification adalah perjanjian bilateral agar negara yang warganya mengalami masalah hukum di negara sahabat, diberi tahu oleh negara sahabat. Namun sekitar sepekan kemudian, tepatnya Senin (29/10/2018), Tuti Tursilawati dieksekusi tanpa notifikasi sebelumnya.

        "Mereka (Saudi) kemarin menyampaikan bahwa mereka akan mempertimbangkan. Itu sudah bagus mereka mau mempertimbangkan, karena mereka belum pernah memiliki perjanjian serupa dengan negara lain di seluruh dunia," jelasnya.

        Usai Tuti Tursilawati diketahui telah dieksekusi mati oleh Saudi, Menlu Retno menyampaikan nota protes. Diharapkan lewat nota protes itu, Saudi mau meneken perjanjian itu.

        "Jadi ini dua jalur. Di jalur pertama kita menyampaikan protes, menekan mereka agar memberi notifikasi dengan lebih baik ke depan. Kedua, proposal untuk perjanjian Mandatory Consular Notification itu tadi," tegas Lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: