Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuartal III, Asuransi Simas Jiwa Peroleh Premi Rp13,33 Triliun

        Kuartal III, Asuransi Simas Jiwa Peroleh Premi Rp13,33 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asuransi Simas Jiwa mencatatkan total premi sebesar Rp13,33 triliun pada kuartal III 2018. Angka ini tumbuh 27,36% bila dibandingkan perolehan premi di kuartal III 2017 yang sebesar Rp10,47 triliun.

        Direktur Utama Asuransi Simas Jiwa, Soegeng Wibowo mengatakan, melalui pencapaian ini, dirinya yakin perolehan premi Simas Jiwa akan sesuai target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp16,9 triliun.

        "Target premi 2018 Rp16,9 tiliun, dengan capaian per September ini berarti sudah 78,76% dari target, dan kami yakin tahun ini bisa capai target," ujar Soegeng di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

        Dia menuturkan, pencapaian premi kuartal III 2018 mayoritas dikontribusikan oleh produk unit link, yakni sebesar 99%. Sementara sisanya berasal dari produk tradisional dan syariah.

        "Tentunya masyarakat saat ini sangat menyukai produk ini (unit link), kami lebih menyiapkan produk sesuai kebutuhan masyarakat dan ternyata produk ini bisa menjadi produk unggulan kami," jelas Soegeng.

        Sementara terkait kontribusi pemasaran, sebanyak 90% premi berasal dari jalur bancassurance. Sedangkan sisanya dari kanal internet atau mobile, agen, dan syariah.

        "Kerja sama bancassurance kami ada beberapa bank besar, ada Bank Sinarmas, BCA, Mandiri, ICBC, J-Trust, BJB, Bank Arthagraha, QNB, dan lainnya. Cukup banyak," katanya.

        Dengan kondisi ini, maka aset Asuransi Simas Jiwa per September 2018 mencapai Rp33,61 triliun, meningkat 50,71% dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp22,32 triliun. Sedangkan dari tingkat kesehatan, rasio Risk Based Capital (RBC) Asuransi Simas Jiwa masih jauh di atas ketentuan minimal regulator, yakni sebesar 356%. Adapun ketentuan minimal yang diwajibkan OJK ialah sebesar 120%.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: