Kapal wisata KM Amanikan dilaporkan membuang jangkar di kawasan dangkal terumbu karang yang merupakan salah satu tempat menyelam wisatawan yang mengunjungi Kampung Arborek, Raja Ampat, Papua Barat.
Kapal wisata tersebut membuat kesal warga Kampung Arborek karena membuang jangkar di kawasan yang seharusnya tidak boleh pada Selasa (6/11/2018), sehingga warga melaporkannya ke Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat Yohanes B Rahawarin di Waisai, Minggu (11/11/2018) membenarkan pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat Kampung Arborek disertai dengan dokumen foto kejadian tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya juga telah mendatangi masyarakat kampung Arborek dan berdiskusi tentang kejadian tersebut dan membahas regulasi yang akan dibuat agar tidak ada kapal membuang jangkar sembarangan di terumbu karang Kampung Arborek.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga berdiskusi dengan masyarakat Kampung Arborek menentukan kawasan yang kapal wisata bisa parkir dan buang jangka agar tidak merusak terumbu karang.
Menurut dia, menindaklanjuti laporan masyarakat Kampung Arborek Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat akan memanggil pihak kapal Amanikan untuk diberikan sanksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Kapal wisata KM Amanikan sebelumnya telah melakukan pelanggaran kandas dan merusak karang di Pulau Gan Raja Ampat. Nahkoda kapal tersebut sempat pula menjalani proses hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: