Rencana Kementerian BUMN yang rela melepas saham PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) kepada investor, hingga kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku belum mengetahui. Sehingga maskapai yang berhenti beroperasi sejak 2014 tersebut nantinya tak akan berstatus sebagai BUMN.
Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno, mengatakan hingga saat ini komisi yang menaungi BUMN, perdagangan, dan perindustrian tersebut belum menerima proposal terkait langkah penyelematan Merpati, termasuk soal privatisasi. Untuk itu, pihaknya akan memanggil Kementerian BUMN dalam waktu dekat atau setelah masa reses.
"Kami akan panggil Kementerian BUMN untuk menjelaskan soal ini, karena sampai saat ini belum ada proposal privatisasi Merpati yang diajukan ke Komisi VI," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Ia menambahkan, selama ini Komisi VI terus mendesak BUMN untuk segera mengambil langkah strategis menyelesaikan persoalan Merpati. Namun langkah privatisasi itu belum pernah disampaikan BUMN ke DPR.
"Makanya, kami akan meminta penjelasan sekaligus melakukan evaluasi, apakah langkah ini (privatisasi) sudah tepat. Karena kan ini sebagai bagian dari pengawasan DPR juga," jelasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, mengatakan pelepasan saham pemerintah di Merpati akan dilakukan dalam proses privatisasi yang dibahas bersama kementerian lain dan DPR.
?Ya otomatis. Kalau saham pemerintah terdilusi sampai di bawah (swasta menanamkan modal yang besar), itu tidak jadi BUMN,? katanya.
Adapun pembahasan terkait privatisasi itu baru akan dilakukan jika Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Merpati ke sejumlah kreditur pada hari ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim