Setelah menerbitkan aturan efek bersifat utang berwawasan lingkungan atau Green Bonds, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali akan menelurkan aturan baru. Kali ini, OJK bakal membuat aturan terkait dengan penerbitan Green Sukuk.?
Kepala Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menyebutkan jika rencana tersebut tercetus berdasarkan permintaan dari para perusahaan.
"Green Sukuk itu, sebetulnya kami punya aturan Green Bonds, tapi ada yang mau Green Sukuk, bukan Green Bonds," ucapnya di Solo, Jumat (16/11/2018).
Menurut Hoesen, hingga saat ini pihaknya masih mengkaji aturan tersebut. Pasalnya, OJK masih perlu melihat kriteria green?yang ada dalam Green Sukuk.
"Ini Corporate Bond, tapi yang sukuk. Ini masih diskusi karena masih lihat kriteria green-nya," pungkas Hoesen.
Sebelumnya, OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). Melalui aturan tersebut, 11 sektor atau kegiatan usaha tertentu diberikan alternatif tambahan pembiayaan di pasar modal.?
Di mana, penerbitan POJK mengenai Efek Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)?guna mendukung program pemerintah yang telah ditetapkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025, yaitu mewujudkan Indonesia asri dan lestari dengan memanfaatkan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: