Renae Lawrence, Anggota Bali Nine yang Bakal Menghirup Udara Bebas Hari Ini
Indonesia diharapkan untuk melepaskan satu-satunya anggota perempuan dari geng "perdagangan heroin-trafficking" Bali Nine dari penjara pada Rabu (21/11/2018) setelah menjalani 13 tahun dalam kasus yang menyebabkan kehebohan diplomatik.
Renae Lawrence, (41), Warga Negara Australia ditangkap pada 2005 lalu ketika pihak berwenang menangkapnya dengan 2,6 kilogram heroin yang diikatkan ke tubuhnya ketika ia mencoba untuk terbang keluar dari bandara internasional di pulau Bali.
Dia awalnya diberi hukuman seumur hidup, tetapi hukumannya kemudian dikurangi menjadi 20 tahun dan kemudian dipotong lebih lanjut karena perilaku yang baik.
Belum jelas kapan waktu dia akan dibebaskan dari penjara Bangli Bali pada Rabu (21/11/2018).
Kemungkinan Lawrence akan dideportasi tidak lama setelah dia dibebaskan. Dia akan menjadi satu-satunya anggota dari Bali Nine untuk memenangkan kebebasan mereka sejauh ini.
Beberapa media Australia melaporkan bahwa Lawrence dapat ditangkap ketika dia tiba di Sydney karena aksi pengejaran berkecepatan tinggi yang melibatkan dirinya dengan kendaraan curian yang terjadi sebelum dia ditangkap di Indonesia.
Komisioner Polisi New South West Australia, Mick Fuller, mengatakan polisi akan berbicara dengan Lawrence ketika kembali ke Australia.
"Saya dapat mengkonfirmasi ada dua surat perintah penangkapan yang luar biasa untuknya dan dari sudut pandang kami, kami akan membuat waktu yang masuk akal dengan tim hukumnya untuk membawa dia mendapatkan surat jaminan itu," ungkap Mick Fuller, seperti dikutip dari Channel NewsAsia, Rabu (21/11/2018).
Pemimpin kelompok 'Bali Nine' Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015 lalu, memicu pertikaian diplomatik antara Australia dan Indonesia, yang memiliki beberapa undang-undang narkoba paling ketat di dunia termasuk hukuman mati.
Pada bulan Juni, anggota lain Bali Nine, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal di penjara karena kanker perut, sementara lima lainnya saat ini menjalani hukuman seumur hidup dan bisa mati di penjara kecuali mereka memenangkan peninjauan hukuman.
Beberapa kritikus mengecam polisi Australia karena memberi tahu rekan-rekan mereka di Indonesia tentang geng dan menempatkan anggotanya pada risiko eksekusi mati di Indonesia.
Kasus-kasus profil tinggi seperti kasus warga Australia, Schapelle Corby, yang menghabiskan lebih dari sembilan tahun di balik jeruji untuk menyelundupkan marijuana ke Bali, telah memicu kekhawatiran bahwa Indonesia menjadi tujuan untuk perdagangan obat-obatan terlarang.
Corby dideportasi pada 2017 setelah beberapa tahun menerima pembebasan bersyarat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait: