Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fahri Hamzah: KPK Sudah Menyerah Tangani Korupsi

        Fahri Hamzah: KPK Sudah Menyerah Tangani Korupsi Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua KPK, Agus Rahardjo meminta agar pemerintah menggeluarkan Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena itu, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengkritisi upaya tersebut.

        Fahri mengatakan, sikap Ketua KPK membuktikan lembaga antirasuah telah menyerah untuk mengatasi korupsi di Indonesia yang semakin parah. Bahkan mengibaratkan seperti dokter sudah gagal diagnosis sehingga tak berhasil mengobati.

        "Saya melihat KPK sebetulnya sudah menyerah atau lempar handuk, karena sesungguhnya persoalan korupsi sudah gagal diidentifikasi. Ibarat dokter sudah gagal diagnosis ya, gagal mengobati saya kira sudah terjadi kegagalan secara masif dalam mendiagnosis korupsi di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

        KPK memang menginginkan ada perubahan dalam UU Pemberantasan Tipikor untuk mengakomodasi beberapa rekomendasi dari konvensi PBB antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Beberapa rekomendasi tersebut, antara lain mengenai perdagangan pengaruh, perampasan aset, korupsi di sektor swasta, serta memperkaya diri sendiri dengan tidak sah.

        Namun, Fahri menilai, hal tersebut blunder karena menyerahkan permasalahan kepada Presiden Jokowi. Sebab yang berwenang menerbitkan Perppu yakni Presiden. Apabila KPK sudah tidak sanggup, Fahri menyarankan agar pemberantasan korupsi diserahkan kepada lembaga inti penegak hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

        "Karena apa yang dilakukan KPK membuat Perppu tidak lebih daripada bukti KPK menyerah dan tidak sanggup lagi memberantas korupsi," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: