Indonesia Batalkan Sebagian Aturan Kepemilikan Asing di Sektor Industri
Indonesia telah membatalkan sebagian dari rencananya untuk melonggarkan pembatasan kepemilikan asing di sektor industri untuk menjaga beberapa sektor hanya untuk usaha kecil dan menengah dalam negeri.
Rencana untuk mengizinkan warga asing untuk berinvestasi di sektor-sektor seperti pembersihan umbi-umbian, pencetakan kain, tenun, kafe internet dan perdagangan ritel berbasis internet telah dibatalkan, Susiwijono, sekretaris untuk kementerian koordinasi urusan ekonomi, mengatakan pada konferensi pers, Kamis (29/11/2018).
Namun, pemerintah akan tetap membuka sektor lain untuk kepemilikan penuh asing, Susiwijono menambahkan, termasuk sektor-sektor geotermal dan jaringan telekomunikasi.
Susiwijono mengatakan dia berharap Presiden Joko Widodo akan segera menandatangani aturan baru tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo