Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hindari NPL Tinggi, Pohondana Lakukan Verifikasi Ketat di Awal

        Hindari NPL Tinggi, Pohondana Lakukan Verifikasi Ketat di Awal Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Layanan fintech P2P yang berafiliasi dengan Bank Mayapada, Pohondana mengklaim, mereka melakukan langkah preventif untuk menghindari NPL (kredit macet) yang tinggi. Caranya, dengan menerapkan langkah verifikasi ketat pada awal pengajuan pinjaman.

        Pada Rabu (12/12/2018), Presiden Direktur Pohondana Khoe Yu Ek menyampaikan, kredit macet menyebabkan proses penagihan bertanggung jawab oleh layanan fintech yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh LBH Jakarta.

        "Selama ini kami menghindari hal-hal itu, kami memiliki koridor dan SOP sendiri dan sebetulnya mereka melakukan hal itu untuk mencegah timbulnya kredit macet yang tinggi," kata Yu Ek mengenai kasus pinjaman online yang dilaporkan ke LBH belum lama ini.

        Oleh karena itu, Pohondana memverifikasi calon peminjamnya dengan beragam cara untuk menghindari tingginya kredit macet di kemudian hari. Hal tersebut juga dilakukan untuk menjamin pengembalian uang kepada lender.

        "Jadi kami mencegah NPL dengan cara preventif, yakni melalui verifikasi dengan tingkat descoring dan sebagainya. Verifikasi ketat di awal bisa meyakini pinjaman mereka tidak akan macet.l di tengah jalan. Kami juga menjamin si lender, intinya mereka pendana jadi harus diganti dong uangnya," jelas Yu Ek.

        Menurutnya, praktik pinjaman online tak bertanggung jawab memang tidak wajar. Besaran rate mereka melebihi pokok pinjaman, bahkan penagihannya tidak manusiawi.

        Yu Ek berpendapat, "Memang praktik-praktik yang dikeluhkan itu berjalannya sedikit tidak wajar, logikanya mereka mau bantu atau mau jadi lintah darat? Satu, dengan rate yang sangat tinggi, bisa mencapai lebih dari pokok pinjaman. Kedua, dari proses penagihan yang mungkin tidak manusiawi."

        Kepada Warta Ekonomi, Yu Ek kembali menambahkan, karena Pohondana tergabung dalam asosiasi maka mereka mengikuti regulasi dan berada dalam Otoritas Jasa Keuangan. Karena itu, ia mengklaim tidak akan melakukan hal tidak bertanggung jawab seperti 89 fintech yang dilaporkan ke LBH.

        Pohondana tercatat di OJK sejak Agustus 2018 lalu. Sampai pertengahan Desember ini, mereka telah menyalurkan dana sebesar Rp140 miliar. Mereka juga didukung oleh Bank Mayapada Internasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: