Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengguna Kantong 'Kresek' di Jakarta Bakal Didenda, Lihat Buktinya

        Pengguna Kantong 'Kresek' di Jakarta Bakal Didenda, Lihat Buktinya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) larangan penggunaan kantong plastik.

        Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, Isnawa Adji, mengatkaan dalam Pergub tersebut akan mengatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta.

        "Salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp5 juta sampai Rp25 juta," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

        Menurutnya, Pergub sudah disusun dalam bentuk draf dan diserahkan ke Pemprov DKI. Karena itu ia berharap pergub tersebut segera ditandatangani Gubernur DKI, Anies Baswedan.

        "Harapan kita nantinya setelah pergub ini selesai ditandatangani Bapak Gubernur, akan ada masa 6 bulan di mana kita akan mengedukasi. Kita akan menyosialisasikan kepada semua, baik itu ritel, pasar-pasar, sekolah-sekolah, dan lain-lain agar tidak lagi menggunakan kantong kresek ini," jelasnya.

        Dalam masa sosialisasi selama 6 bulan, Isnawa berharap masyarakat mulai terbiasa beralih dari kantong plastik ke kantong ramah lingkungan. Setelah sosialisasi, pergub akan dilaksanakan penuh, termasuk sanksi atas pelanggaran.

        "Pada saat pergub-nya ditandatangani oleh Bapak Gubernur, harapan kita di akhir Desember ya. Kita meminta setiap ritel, pasar-pasar, mal-mal melaporkan kepada kita efisiensi dari tidak lagi menggunakan kantong kresek," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: