Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penahanan Habib Bahar Bukan Kriminalisasi Ulama, Tapi...

        Penahanan Habib Bahar Bukan Kriminalisasi Ulama, Tapi... Kredit Foto: Ning Rahayu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin membantah penahanan Habib Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ulama.

        Menurut Ma'ruf, proses hukum harus ditegakkan kepolisian. Sehingga siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak tegas kepolisian. Apalagi saat ini juga banyak pejabat atau penyelenggara negara yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

        "Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum. Kalau proses penegakan hukum ya harus ditegakkan siapa saja yang melakukan (melanggar hukum)," ujarnya di Sukabumi, Rabu (19/12/2018).

        "Kalau dianggap penyimpangan hukum tindak pidana diduga, ya diproses sesuai dengan hukum yang ada," lanjutnya.

        Oleh karena itu, lanjut Ma'ruf, tidak ada hubungannya antara perkara Habib Bahar dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        "Saya kira itu tidak ada hubungannya dengan Pak Jokowi, itu murni penegakan hukum. Artinya kalau tidak terbukti harus dibebaskan, kalau terbukti harus diproses seusai dengan aturan yang ada, itu konsekuensi negara hukum," jelasnya.

        Diketahui, Polda Jabar menahan sebanyak lima orang tersangka penganiayaan anak bernisial CAJ dan MKUAM beberapa waktu lalu, di antaranya Bahar bin Smith, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, Sogih, Agil Yahya alias Habib Agil, dan H Muhamad Abdul Basit Iskandar.

        Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: