Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Miftahul Ulum, sekretaris pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, soal mekanisme dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Kami perlu dalami proses sejauh mana yang bersangkutan mengetahui pengajuan proposal, misalnya permintaan-permintaan dari pihak KONI dan juga apakah mengetahui bagaimana mekanisme hibah di dalam Kemenpora tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis.
KPK sejak Rabu (19/12) malam sampai Kamis dini hari memeriksa Miftahul terkait dengan kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Kemarin yang bersangkutan datang meskipun KPK juga sebelumnya melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Saya kira akan lebih baik memang jika datang daripada kemudian dicari, ditemukan, laludibawa ke KPK," ungkap Febri.
KPK pun tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Miftahul jika penyidik membutuhkan ketarangannya dalam penyidikan.
"Nanti kalau dibutuhkan pemeriksaan kembali pada penyidikan akan kami panggil, pihak-pihak yang lain juga. Apakah pejabat di Kemenpora ataupun para pengurus KONI," ucap Febri.
Menurut dia, KPK juga perlu mendalami bagaimana pengelolaan keuangan dana hibah tersebut di KONI karena diduga tata kelolanya tidak cukup baik di sana.
"Padahal, ini adalah uang negara yang digunakan dan jumlahnya cukup signifikan. Untuk kasus ini saja, lebih dari Rp17 miliar untuk hibah-hibah lain kalau pengelolaannya tidak akuntabel dan tidak benar, tentu itu bisa merugikan keuangan negara yang lebih besar," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat