Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menggelar rapat akbar di Gedung lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Sabtu (22/12/2018). Kegiatan yang digelar bertepatan dengan Hari Ibu itu juga diharapkan dapat dijadikan sebagai Hari Gerakan Politik Perempuan.
"Gerakan perempuan harus jadi gerakan politik. Bukan berarti membentuk tirani di atas laki-laki, tapi untuk kesetaraan, dan pengakuan hak-hak asasi," ujar Rieke Diah Pitaloka saat berpidato dalam acara tersebut.
KRPI sendiri adalah organisasi lintas sektor yang digagas seorang oleh politikus perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada 1 Mei 2018 lalu. Organisasi ini terdiri dari berbagai organisasi di berbagai sektor industri dan jasa, baik swasta, BUMN maupun pemerintah. Beberapa organisasi itu seperti, Federasi Pekerja Pos dan Logistik (FPPLI), Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), dan Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI).
Rieke Diah Pitaloka sebagai Ketua Umum KRPI mengatakan, seluruh pekerja, di sektor apa pun harus bersatu, menyatukan perjuangan. Satu sama lain adalah bagian dari rakyat, rakyat pekerja. Rakyat yang bukan sekedar bekerja, tetapi rakyat yang mengabdikan hidup dan perjuangan untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Kepentingan rakyat, bangsa dan negara tersebut telah kita sampaikan secara resmi di depan istana dan diserahkan kepada istana, pada tanggal 1 Mei 2018, yang kita beri nama Panca Maklumat Rakyat Pekerja," ujar Rieke.
Dalam pertemuan tersebut Rieke juga membacakan maklumat dimaksud, yang? dibuat pada saat pendirian KRPI. Adapun panca maklumat itu adalah, pertama, mandat untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis? pada riset dan inovasi nasional, dengan berorientasi pada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.
Kedua, mandat untuk mewujudkan dengan sungguh-sungguh Trilayak Rakyat Pekerja, yaitu kerja layak, upah layak dan hidup layak bagi seluruh rakyat pekerja Indonesia. Ketiga, mandat untuk mewujudkan terpenuhinya Lima Jaminan Sosial, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia, baik pekerja sektor swasta maupun pemerintahan.
Keempat, mandat untuk memberikan keadilan bagi seluruh Pekerja Pelayan Publik di pemerintahan, yang berstatus Sukarelawan, Tenaga Harian Lepas, Honorer, Kontrak, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap Non PNS, yang bekerja di seluruh bidang, untuk menjadi Pegawai Tetap Negara. Dan kelima, mandat untuk menyelamatkan Aset Negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah Konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan Rakyat, kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Clara Aprilia Sukandar