Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Anjar Nugroho mengajak masyarakat khususnya yang bermukim di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk menyambut baik Pemilihan Umum 2019.
"Pemilu sering disebut sebagai pesta demokrasi. Dengan dasar itu, maka masyarakat di Banyumas seharusnya menyambut baik pemilu ini," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (23/12/2018).
Anjar yang juga Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PSDKP) UMP mengatakan hal itu saat "Juguran (Dialog, red.) Demokrasi" dengan tema "Ada Apa dengan Pemilu 2019" yang diselenggarakan PSDKP UMP dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas.
Acara tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya yang merupakan anggota KPU Kabupaten Banyumas, yakni Yasum Surya Mentari, Khasis Munandar, dan Hanan Wiyoko.
Lebih lanjut, Anjar mengatakan satu hal yang perlu diperhatikan oleh KPU adalah pengenalan calon kepada pemilih.
"Terutama dalam pencalonan anggota DPD dan DPR yang calonnya cukup banyak, KPU harus memiliki kiat pengenalan calon kepada masyarakat," kata Ketua Umum Forum Komunikasi Alumni (Fokal) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu.
Menurut dia, hal itu harus dilakukan KPU agar pemilih bisa mengenali calon dan memiliki alasan dalam mencoblos.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Banyumas Yasum Surya Mentari mengatakan pihaknya gencar menggandeng berbagai pihak untuk diberikan informasi terkait dengan kepemiluan.
"Kami berharap mereka nantinya dapat meneruskan informasi yang kami sampaikan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia menyampaikan berbagai hal tentang tahapan Pemilu 2019 yang sudah, sedang, dan akan dilaksanakan.
Anggota KPU Kabupaten Banyumas lainnya, Khasis Muandar mengatakan di Banyumas ada tiga kategori pemilih, yakni pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), dan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK).
"Pemilih yang terdaftar dalam DPTb adalah mereka yang sebenarnya sudah tercantum dalam DPT namun menggunakan hak pilihnya di TPS lain, sedangkan pemilih dalam DPK adalah mereka yang datang ke TPS hanya membawa KTP elektronik karena tidak terdaftar dalam DPT," tuturnya.
Menurut dia, pemilih yang masuk DPK hanya dapat mencoblos di tempat pemungutan suarar sesuai domisilinya pada rentang waktu pukul 12.00-13.00 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman