Izin Dicabut, PT Internux dan PT First Media Diminta Kembalikan Hak Pelanggan
Kemenkominfo melakukan pengakhiran penggunaan frekuensi 2,3 GHz PT Internux dan PT First Media pada Jumat (28/12/2018), setelah ditunda sejak November lalu. Bersamaan dengan hal itu, kedua operator telekomunikasi itu diminta untuk memproses pengembaian hak-hak pelanggan.
Berdasarkan pantauan oleh Kemenkominfo, tercatat ada 5.056 pelanggan aktif dengan kuota melebihi? RP100 ribu per 25 Desember. Jumlah tersebut telah jauh menurun dari 10.169 pelanggan aktif dengan jumlah kuota di atas Rp100 ribu per 20 November lalu.
?Kondisi itu menunjukkan adanya penurunan signifikan sehingga hari ini merupakan saat yang tepat untuk mengakhiri penggunaan spektrum frekuensi 2.3 GHz untuk meminimalisir dampak kerugian bagi pelanggan kedua operator," jelas Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail dalam konferensi pers, Jumat (28/12/2018).
Sesuai arahan Kemenkominfo, proses pengembalian hak-hak dari 5.056 pelanggan aktif itu akan ditindaklanjuti oleh PT Internux dan PT First Media. Adapun, hak-hak pelanggan yang dimaksud, yaitu: pulsa, kuota, dan sebagainya.
?Kami meminta kedua perusahaan untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya. Proses pengembalian hak tersebut akan diawasi oleh Kominfo/BRTI,? kata Ismail lagi.
Sebelum dilakukan pencabutan penggunaan frekuensi, PT Internux dan PT First Media telah dilarang untuk menambah pelanggan baru. Tak hanya itu, mereka juga harus menghentikan aktivitas top up kuota atau paket.
Walaupun sudah tak dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz lagi, kedua anak perusahaan Lippo Group itu masih harus melunasi utang Biaya Hak Penggunaan dengan total sekitar Rp707 miliar
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh