Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Jelaskan Alur Korupsi Kemenpora-KONI

        KPK Jelaskan Alur Korupsi Kemenpora-KONI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        KPK mendalami proses pengajuan proposal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

        Penyidik mendalami tugas dan pokok atau fungsi dari masing-masing saksi dan apa kewenangan dari masing-masing saksi dalam hal adanya proposal yang diajukan untuk hibah yang berasal anggarannya dari Kemenpora, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

        "Termasuk juga terkait dengan peran tim verifikasi jadi ketika proposal diajukan sejauh mana peran tim verifikasi bisa melihat apakah hibah tersebut dapat diberikan atau tidak dapat diberikan," ujar Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/1/2019).

        Penyidik KPK pada hari ini memeriksa Asisten Deputi III/Tenaga Keolahragaan Herman Chaniago, Kabid Asdep Pembibitan/Tim Verifikasi Bambang Siswanto dan Plt. Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Arsani.

        "Apakah hibah rasional diberikan atau tidak, misalnya, juga terkait dengan apakah kegiatannya itu benar ada dan memungkinkan dilakukan dalam waktu yang tersedia tersebut, itu juga kami dalami dalam rangkaian pemeriksaan," ungkap Febri.

        Sedangkan terkait jumlah proposal yang masuk dari KONI kepada Kemenpora, KPK menduga tidak hanya ada satu proposal yang diajukan oleh KONI ke Kemenpora.

        "Kami juga sedang mendalami sejumlah proposal yang diajukan KONI ke Kemenpora itu tentu juga merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang kami lakukan sebelumnya baik di kantor Kemenpora ataupun di kantor KONI," tambah Febri.

        Sementara terkait proses verifikasi, KPK mendalami bagaimana proses pembahasan, telaah dan juga termasuk rekomendasi yang disampaikan oleh tim verifikasi.

        "Apakah rekomendasinya itu pada atasan masing-masing terkait dengan, misalnya, dikabulkan atau tidak dikabulkannya sebuah proposal hibah yang diajukan oleh KONI atau pun untuk kebutuhan kebutuhan lain, padahal itu uang rakyat dan mekanismenya juga harus bisa dipertanggungjawabkan secara cermat dan akuntabel," jelas Febri.

        Padahal, tidak boleh ada hibah yang diberikan tanpa dasar dan kebutuhan yang riil.

        Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEA).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: