Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Tambah Kuota PBI-JK Jadi 96,8 Juta Jiwa

        Pemerintah Tambah Kuota PBI-JK Jadi 96,8 Juta Jiwa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menambah kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung APBN 2019 menjadi 96,8 juta jiwa dari sebelumnya 92,4 juta jiwa. Penambahan kuota ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), khususnya dalam peningkatan cakupan kepesertaan.

        "Ada penambahan sebanyak 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya (2016-2018). Ini merupakan kabar baik, diharapkan melalui penambahan kuota PBI ini, akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

        Iqbal menerangkan, penambahan kuota PBI-JK ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan 2019 yang ditandatangani Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita. Data peserta ini sudah termasuk bayi dari peserta PBI-JK yang didaftarkan pada tahun ini.

        "Untuk memastikan peserta yang menjadi PBI-JK adalah yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah, pemutakhiran data pun secara rutin dilakukan Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menggandeng Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), baik di tingkat pusat maupun daerah," kata dia.

        Sepanjang 2018, dilakukan proses verifikasi dan validasi (verivali) yang dilakukan Kemensos sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pemadanan dengan data kependudukan, sehingga ada sistem informasi data PBI berbasis NIK. Ada beberapa hal yang diverifikasi dan divalidasi setiap waktu.

        Misalnya, penghapusan peserta PBI-JK yang sudah mampu, sudah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), meninggal dunia, atau memiliki NIK ganda. BPJS Kesehatan melaporkan setiap bulan ke Kemenkes dengan tembusan Kemensos. Selanjutnya jika sudah dikoordinasikan lintas lembaga, BPJS Kesehatan akan menerima perubahan PBI-JK tersebut untuk diperbaharui.

        Hingga 3 Januari 2019, tercatat 215.860.046 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan juga bermitra dengan 23.011 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.475 rumah sakit (termasuk klinik utama).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: