Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Maret 2019 Pemerintah Keluarkan Aturan Ojol, Lihat Reaksi Grab

        Maret 2019 Pemerintah Keluarkan Aturan Ojol, Lihat Reaksi Grab Kredit Foto: Reuters/Edgar Su
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pada Maret 2019 mendatang, pemerintah akan mengeluarkan aturan untuk ojek online (ojol), yang mengatur beberapa poin penting yakni tarif, suspend, dan keselamatan.

        Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengatakan Grab Indonesia menyambut inisiatif pemerintah yang ingin meregulasi ojek online.

        "Kami mendapat kabar bahwa peraturan ini akan mengatur sejumlah poin, namun Grab belum mengetahui pasti bentuk produk hukum yang sedang dirancang," ujarnya di Jakarta, Jumat (11/1/2019).

        Ia menambahkan, yang terpenting dalam aturan tersebut adalah mengatur standar pelayanan minimum keamanan dan keselamatan berkendara. Sehingga, dapat menekan angka kecelakaan.

        "Contohnya kewajiban penggunaan reflektor pada jaket pengemudi untuk meningkatkan visibilitas saat berkendara di malam hari dan pemanfaatan 'telematics' (teknologi untuk triangulasi yang mencatat lokasi, arah, dan kecepatan dari pengendara) untuk menekan peluang terjadinya insiden kecelakaan saat berkendara," terangnya.

        Tri menjelaskan, pihaknya sangat mendukung jika masalah keselamatan dan keamanan diatur dengan baik oleh pemerintah.

        "Kami mendukung jika keselamatan dan keamanan ini dapat diatur dengan baik dalam peraturan untuk ojek online, mengingat aspek ini sudah diatur untuk angkutan roda empat," jelasnya.

        "Grab percaya pemerintah akan menyusun kerangka peraturan terbaik dan berharap seluruh pemangku kepentingan diikutsertakan dalam proses," lanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: