Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengembalikan uang yang diduga didapatkan terkait proses perizinan proyek Meikarta, yang belakangan diduga merupakan korupsi. Uang itu diserahkan ke KPK, yang tengah mengusut perkara tersebut.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya kini tengah mendalami dugaan ada aliran dana untuk wisata (luar negeri) pada sejumlah anggota DPRD Bekasi. Bahkan dari beberapa saksi penyidik KPK telah mempunyai bukti catatan-catatan yang mendukung atas perkara itu.
"Kita sudah punya bukti catatan-catatan yang mendukung terkait catatan pendukung dugaan itu," ujarnya.
Febri menambahkan, soal pengembalian uang itu, ia menyebut ada seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang juga ikut mengembalikan.
"KPK menerima kembali pengembalian uang dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp70 juta," katanya di Jakarta, Rabu (17/1/2019).
Selain itu, Febri menyebut ada pengembalian dari anggota Dewan lainnya dengan total Rp110 juta. KPK pun masih menduga ada sejumlah anggota Dewan lain yang menerima duit itu.
"Sehingga total pengembalian dari unsur DPRD adalah Rp180 juta. Kami menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta ini," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: