Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perdana Masuk Bursa, Perdagangan Dua Perusahaan Properti Langsung Terhenti

        Perdana Masuk Bursa, Perdagangan Dua Perusahaan Properti Langsung Terhenti Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dua perusahaan properti yang baru bergabung ke pasar modal Indonesia langsung terkena pantauan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena langsung menyentuh batas atas kenaikan harga atau auto reject. Kedua perusahaan tersebut yakni PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY) dan PT Nusantara Properti Internasional Tbk (NATO) yang masuk ke papan pengembangan BEI.?

        Pada saat perdana diperdagangankan, saham kedua emiten keempat dan kelima di 2019 tersebut masing-masing langsung lompat 70 persen dan 69,9 persen. Padahal, frekuensi transaksi CLAY hanya sebanyak lima kali dan NATO cuma tiga kali.

        Misalnya, saham CLAY langsung meroket ke level Rp306 dari harga penawaran umum sebesar Rp180 per saham dengan frekuensi transaksi sebanyak lima kali volume 20 lot, sedangkan NATO meningkat ke harga Rp175 dri harga penawaran umum senilai Rp103 per saham dengan frekuensi transaksi tiga kali dan volume15 lot. Adapun, masing-masing nilai transaksi hanya senilai Rp612.000 dan Rp262.500.?

        Sebelumnya, BEI berencana akan mengatur mengatur batas atas kenaikan harga saham saat pencatatan perdana di perdagangan Bursa. Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya tengah mengkaji tren kenaikan harga saham IPO saat transaksi perdana hingga mencapai 70 persen.

        Menurut Nyoman, saat ini BEI memiliki sejumlah alternatif untuk mengatur besaran kenaikan harga saham IPO di pasar sekunder, Dia menyebutkan, alternatif pertama terkait pengaturan itu adalah penetapan besaran batas atas penolakan penawaran secara otomatis (auto-rejection).

        Kedua, lanjut Nyoman, BEI akan melakukan pengetatan pengawasan terhadap transaksi dan yang ketiga adalah penggabungan pada dua alternatif pengaturan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: