Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan Farouk Muhammad yang menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPD RI Periode 2014 - 2019, bersama Nurmawati Dewi Bantilan mengajukan permohonan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin.
Permohonan SKLN ini kemudian menjadikan Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmawanti Lubis yang merupakan tiga pimpinan DPD RI Periode April 2017 - September 2019 sebagai termohon.
"Termohon telah mengambil dan merugikan kewenangan konstitusional para pemohon yang diberikan Pasal 22C ayat (3), Pasal 22D ayat (1), (2), dan (3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 23E ayat (2), dan Pasal 23F ayat (1) UUD 1945 yang sedang dijalankan sejak 4 April 2017," ujar kuasa hukum para pemohon, Irmanputra Siddin di Gedung MK Jakarta, Senin (21/1/2019).
Irman mengatakan DPD RI adalah lembaga negara yang terdiri dari unsur anggota yang telah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum, yang kemudian melakukan pemilihan ketua pimpinan dengan mengikuti masa jabatan keanggotaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2014 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20P/HUM/2017.
Sedangkan termohon adalah pimpinan lembaga DPD yang baru dengan masa jabatan sejak April 2017 hingga September 2019, yang ditetapkan pada 4 April 2017 setelah dikeluarkannya Putusan MA 20P/HUM/2017.
"Artinya, hal inilah merupakan indikator sederhana telah terjadinya pengambilalihan kewenangan kekuasaan secara tidak sah," kata Irman.
Irman menjabarkan bahwa pengambilalihan ini terkait dengan persoalan pimpinan dan kelembagaan yang tidak dapat dipisahkan.
"Selama pimpinan belum ditetapkan secara sah, maka lembaga DPD RI pun belum dapat melaksanakan kewenangan konstitusionalnya," tambah Irman.
Sebagai pimpinan lembaga majemuk, Irman mengatakan unsur mutlak yang harus dipenuhi adalah pimpinan yang sah secara hukum.
Hal ini disebabkan karena pimpinan merupakan satu-satunya alat kelengkapan yang bisa memimpin sidang DPD RI dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan, serta menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD RI sesuai Pasal 261 UU MD3. Namun akibat munculnya termohon, telah terjadi dua lembaga negara atau kloning sehingga berujung pada sengketa dalam melaksanakan kewenangan antara termohon dan pemohon.
"Oleh karenanya, permasalahan legalitas pimpinan lembaga negara parlemen bersifat sama dengan legalitas kelembagaan itu sendiri, akibatnya hasil pengambilalihan kewenangan dari satu lembaga negara akan menimbulkan dualisme kelembagaan yang merugikan kewenangan DPD RI Periode 2014 2019 atau pemohon," kata Irman.
Para pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan sah para pemohon sebagai Pimpinan DPD RI Periode 2014 2019 dan meminta agar Mahkamah memulihkan hak-hak para pemohon selaku ketua dan anggota dalam kedudukan dan harkat martabatnya dalam keadaan semula.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat