Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Taspen Proteksi JKK dan JKM PPPK dan Honorer

        Taspen Proteksi JKK dan JKM PPPK dan Honorer Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Taspen kembali mendapat tugas tambahan dari pemerintah. Tidak hanya memberi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada PNS, tapi juga kepada Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) dan pegawai non-PNS termasuk honorer yang bertugas pada instansi pemerintah

        Sekretaris PT Taspen, Dodi Susanto mengatakan, program JKK dan JKM diatur dalam dua kategori, yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara.

        ''Program JKK dan JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 44 Tahun 2015 yang dikelola BPJS TK, sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 70 Tahun 2015, PP 66 Tahun 2017, dan PP 49 Tahun 2018 di mana untuk ASN, PPPK, dan honorer dikelola oleh Taspen,'' kata dia di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

        Selain itu, tambahnya, untuk anggota TNI, polisi, PNS Kemenhan, termasuk PPPK-nya dikelola oleh Asabri berdasarkan PP 102 Tahun 2015. Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa jaminan meliputi hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

        ''Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 pula dinyatakan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP Nomor 70 Tahun 2015, di mana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada Taspen,'' kata Dodi.

        PP di atas, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, di mana pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa program JKK dan JKM bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggaraan negara diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.

        ''Dengan ini, Taspen selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara, juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK, dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah,'' tambah dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yosi Winosa
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: