Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PDIP Minta Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali Ditinjau Ulang

        PDIP Minta Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali Ditinjau Ulang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyoroti remisi I Nyoman Susrama, terpidana otak pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada peringatan Hari Pers Nasional 2019.

        Hasto berharap semangat Hari Pers Nasional menjadi pertimbangan pemerintah membatalkan remisi Susrama. Apalagi selama ini wartawan telah berperan penting membebaskan Indonesia dari penindasan dan penjajahan. Karena itu, ia mengibaratkan insan wartawan sebagai terang peradaban.

        "Melalui diplomasinya internasional di Amerika Serikat, Bung Karno menegaskan bahwa pers lahirkan kekuatan terang peradaban," ujarnya di Bogor, Sabtu (9/2/2019).

        Baca Juga: Jokowi: Media Harus Bisa Mencari Fakta

        Hasto menegaskan, keputusan presiden memberi remisi kepada pembunuh wartawan Radar Bali, Susrama, ditinjau ulang. Keputusan remisi sebelumnya tertuang dalam Pasal 9 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999.

        "Tentang remisi, harus ditinjau ulang dan dicabut. PDI Perjuangan merekomendasikan pembatalan remisi tersebut, dan kami yakin pemerintahan demokratis Pak Jokowi akan membatalkan remisi itu," jelasnya.

        Permintaan peninjauan ulang, menurut Hasto, dilandasi asas kebebasan pers. Indonesia harus bebas dari kekerasan terhadap pers.

        "Demokrasi yang sehat salah satu indikasinya adalah kebebasan pers. Indonesia harus bebas dari intimidasi dan kekerasan terhadap insan pers," katanya.

        Sekadar diketahui, kasus pembunuhan wartawan Radar Bali tersebut terjadi pada 2009. Susrama, yang merupakan adik pejabat Bangli, membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa, terkait kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan. Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan.

        Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup. Pada Januari 2019, Susrama mendapat remisi dan hukumannya menjadi 20 tahun penjara atas pertimbangan usia terpidana.

        Remisi ini pun ditentang masyarakat. Aliansi Jurnalis Independen dan sejumlah kelompok masyarakat sipil menolak pemberian remisi kepada Susrama karena menilai pemberian remisi mencederai hukum Indonesia dan kebebasan pers.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: