Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dokumen Pindah Memilih Dilayani hingga 16 Maret 2019

        Dokumen Pindah Memilih Dilayani hingga 16 Maret 2019 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melayani pemilih yang ingin mengurus dokumen pindah memilih hingga 16 Maret 2019 mendatang.

        Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan dalam pelanyanan pindah memilih terbagi dua tahap. Pertama batas waktu pelayanan sampai pada 17 Februari 2019, dan kedua yakni 16 Maret 2019.

        "Memang KPU dalam pelayanan pindah memilih membagi 2 tahap. Tahap pertama yang sekarang berjalan sampai tanggal 17 Februari 2019, tahap kedua sampai 16 Maret 2019," jelasnya di Jakarta, Kamis (14/2/2019).

        Baca Juga: Waduh! Shalat Jumat Prabowo Politis?

        Awalnya Bawaslu meminta agar KPU memperpanjang pengurusan dokumen pindah memilih atau yang biasa disebut formulir A5 itu hingga 30 hari sebelum hari pencoblosan yaitu 17 April 2019. Namun KPU menyebut bila pengurusan formulir A5 memang dibagi menjadi 2 tahap untuk menghindari kebiasaan pemilih yang mepet-mepet mengurus formulir A5.

        "Kalau tidak 2 tahapan, semuanya akan bertumpuk. Semuanya akan banyak mengurus pindah memilih menjelang tanggal 16 Maret," ujarnya.

        Selain itu, pengurusan formulir A5 di akhir waktu dapat menimbulkan potensi pemilih tidak mendapatkan surat suara. Hal itu berdasar pengalaman KPU pada Pemilu 2014 silam.

        "Maka sekarang diambil kebijakan pendataan pelayanan pemilih sejak awal," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: