Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eksepsi Pengacara Ahmad Dhani Ditolak Hakim

        Eksepsi Pengacara Ahmad Dhani Ditolak Hakim Kredit Foto: Antara/Dede Rizky Permana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya R Anton Widyopriono menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum (pengacara) Dhani Ahmad Prasetyo selaku terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik.

        "Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," katanya pada persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/2/2019).

        Dalam putusan sela itu, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

        "Sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum," katanya sembari menutup jalannya persidangan.

        Baca Juga: Ahmad Dhani: Saya Ngga Boleh Bicara, Mungkin Saya Berbahaya

        Baca Juga: Waduh! Dakwaan Ahmad Dhani Tak Jelas?

        Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum terdakwa Dhani Ahmad, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

        "Kami akan mengikuti proses persidangan yang berlaku meskipun dalam surat dakwaan jaksa tidak tertanggal. Akan tetapi, rupanya majelis hakim ingin mendalami kebijakan terkait dengan perkara ini," katanya usai persidangan.

        Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

        Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata "idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: