Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) melalui Kepala Bagian Humas, Ade Kusmanto turut menanggapi keluhan Buni Yani yang belum sebulan ditahan, lewat secarik suratnya.
Ade menyoroti Buni Yani yang menyinggung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Ia memastikan BTP benar-benar menjalani hukuman atas perkara yang menjeratnya, yaitu penodaan agama. Total Ahok menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan 15 hari.
"Pak Ahok menjalani pidana di cabang Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat atau Rutan Salemba di Mako Brimob," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Baca Juga: Buni Yani 'Ngeluh', Sebut Nama Ahok
Ia menceritakan kembali pemilihan lokasi hukuman untuk Ahok di Mako Brimob. Menyebut awalnya Ahok ditempatkan di Lapas Kelas 1 Cipinang, tetapi ada pro-kontra.
"Pertimbangannya adalah keamanan. Adanya pro dan kontra terkait kasus penodaan agama Pak Ahok. Massa simpatisan Ahok berkumpul di depan Lapas Cipinang menyatakan ketidakpuasannya atas putusan pengadilan. Di samping itu, di dalam lapas, dikhawatirkan jiwa Pak Ahok terancam menyangkut masalah penodaan agama yang telah menyinggung perasaan umat Islam," jelasnya.
Baca Juga: Ketua The Jakmania 'Geram': Jangan Bikin Panas
Dengan pertimbangan itu, Ahok, menjalani hukumannya di Mako Brimob. Selain itu, keputusan tersebut diambil agar suasana di Lapas Cipinang kondusif.
Sebelumnya, terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, sudah menceritakan keadaannya yang menurutnya sebagai ketidakadilan. Hal itu diungkapkan lewat secarik tulisan.
Baca Juga: Kubu Jokowi Iri Tak Diundang Panitia Munajat 212
Ia mengaku berada dalam satu sel dengan pembunuh dan pencandu narkoba. Bahkan membandingkan dirinya dengan eks Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Surat tertanggal 21 Februari 2019 dibumbui tandatangan Buni Yani.
Mengenai kondisi Buni Yani tersebut, Kalapas Gunung Sindur, Sopiana, menjelaskan sejauh ini tidak ada keluhan dari Buni Yani.
"Kondisi beliau mah sehat dan alhamdulillah nggak ada keluhan," katanya di Bogor, Kamis (21/2/2019).
"Kalau teman sekamarnya yang kasus narkoba, kasus pembunuhan, ya memang kondisinya di Lapas Gunung Sindur hampir 95 persen kasus narkoba," sambungnya.
Sopian menyebut kamar sel yang dihuni Buni Yani sebenarnya berkapasitas 7 orang, tetapi saat ini diisi 13 orang. Sopian menyebut kamar sel itu sebagai 'kamar santri'.
"Itu kamar beliau kami satukan dengan kamar santri, kamar yang diisi warga binaan yang sudah mengikuti program pendidikan keagamaan dan ikut juga pengajaran di bidang pesantren di lapas," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: