Kepolisian Resort (Polres) Surakarta menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan kasus Slamet Maarif dihentikan karena tidak ditemukannya unsur pelanggaran pidana pemilu.
"Disimpulkan bahwa perbuatan unsur kesengajaan di dalam suatu pidana itu belum cukup bukti. Oleh karena dari gelar tersebut, untuk sementara proses pidananya dihentikan," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga: Sepertinya Sandiaga Konsisten Mempolitisasi Agama, Ini Buktinya
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak Bawaslu dan ahli.
"Karena dari gelar perkara itu ada Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), ada penyidik dari Polres Surakarta, kemudian juga mengundang para ahli. Mens rea-nya belum diketemukan unsur kesengajaan yang bersangkutan melakukan kampanye," jelasnya.
Baca Juga: Gagasan Sandi Ditolak, Tanggapan Fadli Zon 'Egois'
Dengan dihentikannya proses penyidikan, lanjut Dedi, status tersangka Maarif juga digugurkan."Ya enggak tersangka lagi karena sudah dihentikan," tegasnya.
Sebelumnya, Slamet ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berkampanye di luar jadwal KPU. Saat menyampaikan orasi di acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (13/2), Slamet diduga mengarahkan massa agar memilih capres nomor urut tertentu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim