Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka emak-emak di dalam kasus video kampanye hitam dan ujaran hoaks soal "Jokowi menang, adzan dilarang dan pernikahan sejenis diperbolehkan".
Kabidhumas Polda Jawa Barat Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ketiganya berinisial ES, IP dan CW tersebut berasal dari Kabupaten Karawang dan saat ini sudah ditahan di Polres Karawang.
Baca Juga: Video Viral "Jokowi Menang Adzan Dilarang", Bawaslu Jabar Turunkan Tim Khusus
Menurut Trunoyudo mengaku pihak kepolisian sudah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Sekarang kami sudah ada 'device' masing-masing pihak perannya, ada dua orang memberikan suatu kata-kata dalam video tersebut dan mengunggah melalui media sosial," ucapnya.
Ia mengatakan dalam video tersebut berisi pembicaraan yang nantinya akan ditranskrip kedalam bentuk digital forensik. Sehingga nantinya pihaknya akan meminta keterangan dan pendapat ahli terkait isi video tersebut.
"Wujud keasliannya kita lihat video tersebut dan kita akan minta keterangan dan pendapat ahli terkait hukum pidana juga dengan UU ITE, juga tentang bahasa yang dimaksud," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: