Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Lukman Edy, angkat suara terkait rencana Capres 02, Prabowo Subianto untuk memulangkan Imam besar Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.
Menurutnya, janji Prabowo tersebut telah melanggar hukum. "Kalau Pak Prabowo menyatakan seperti itu maka itu bagian dari sosok Pak Prabowo yang tidak mengerti penegakan hukum di Indonesia,? ujarnya di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Lanjutnya, ia menambahkan, bila seseorang yang menerima hukuman setelah melalui serangkaian proses, memanglah orang yang bersalah. Sambungnya, maka istilah kriminalisasi, khususnya kepada ulama seharusnya tidak ada.
"Yang dituduh kita melakukan kriminalisasi itu adalah orang-orang yang mempunyai perkara pidana. Yang sudah melalui proses peradilan kemudian ditetapkan hukumannya dan sanksinya oleh peradilan," ujarnya lagi.
Baca Juga: Prabowo Menang, Habib Rizieq Dijemput
Ia pun menilai, Prabowo masih terbayang akan kejayaan era orde baru. "Pak Prabowo tak mengerti soal pemisahan kekuasaan. Dia masih berhaluasinasi tentang kejayaan masa orde baru,? tukasn
Selain itu, terkait Habib Rizieq, ia menjelaskan bahwa Rizieq dapat dapat pulang tanpa menunggu pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019 selesai.
Baca Juga: Jokowi Tidak Pernah Kriminalisasi Habib Rizieq dan Ba'asyir, Itu Bukan...
"Sekarang mau pulang, pulang saja. Tak usah menunggu Pak Jokowi menang (Pilpres) lagi," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil