Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tertibkan Gadai Ilegal, OJK Harap Ada UU Pegadaian

        Tertibkan Gadai Ilegal, OJK Harap Ada UU Pegadaian Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Pegadaian guna memberikan perlindungan masyarakat terhadap banyaknya jasa gadai ilegal. Sejauh ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menggodok payung hukum terkait pegadaian tersebut.

        "Harapan dari OJK tentunya seluruh sektor jasa keuangan kalau bisa dipayungi dengan undang-undang. Bank ada undang-undang perbankan, asuransi ada undang-undang perasuransian, dana pensiun ada undang-undang, pasar modal ada undang-undang. Bahkan industri penjaminan yang akhirnya baru mulai diregulasi 2008, sudah memiliki Undang-Undang nomor 1 tahun 2016," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Mochammad Ihsanuddin saat diskusi Prospek Bisnis IKNB 2019 di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

        Baca Juga: Dua Pelaku Usaha Gadai Ini Resmi Berizin OJK

        Dia mengatakan, UU Pegadaian sangat diperlukan salah satunya untuk menertibkan maraknya kehadiran jasa gadai ilegal yang banyak ditemui di pinggir-pinggir jalan. Padahal, sejatinya pendirian jasa gadai ini tidak boleh sembarangan.

        "Itu untuk menertibkan mereka agar bisa ada reporting, ada kualifikasi penyimpanan barang jaminan, dan kualifikasi pengelola. Sertifikasi penaksir enggak sembarangan orang bisa, maka ada sertifikasi yang kami kerja sama dengan PT Pegadaian (Persero), jadi enggak asal-asal," ungkapnya.

        Baca Juga: Manjakan Nasabah, Pegadaian Kanwil I Medan Bagi-Bagi Emas

        Sejauh ini, OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merancang naskah akademik untuk UU Pegadaian sejak 2010 silam. Namun, hingga kini kejelasan rancangan serta penetapan UU Pegadaian masih tanda tanya.

        "Ya sedang dikajilah. Naskah akademik sudah kami buat dan serahkan. Itu kewenangan pemerintah membuat dan menetapkan UU, bukan OJK. OJK hanya membantu membuat kajian. Kalau sudah kami diskusikan dengan pemerintah. OJK, BI, dan LPS tidak berhak mengusulkan UU," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: