Ustaz Abdul Somad akhirnya memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dugaan penghinaan dirinya dengan terdakwa tunggal Joni Boy alias Joni Boyok.
Baca Juga: Dipanggil Jaksa, Ustad Abdul Somad Tak Hadir
Ustaz kondang yang kerap disapa UAS tersebut hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu siang setelah beberapa kali berhalangan hadir. Namun, meski begitu, Majelis hakim terpaksa harus kembali menunda sidang.
Hal itu disebabkan terdakwa Joni justru tidak hadir ke persidangan dengan alasan sakit, sehingga majelis hakim yang dipimpin Hakim Astriawati, untuk kesekian kembali harus menunda sidang yang mulai berjalan sejak awal Januari 2019 lalu.
"Tadi beliau (UAS) hadir ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, terdakwa tidak," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, Syafril Dahlan.?
Dalam beberapa kali sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak untuk melanjutkan sidang sebelum UAS dihadirkan ke Pengadilan sebagai saksi korban. Pada persidangan sebelumnya, hakim Astriwati mengatakan dalam sidang ITE, Abdul Somad yang dalam hal ini sebagai korban harus terlebih dahulu dimintai keterangannya.
Dalam surat dakwaannya menyebutkan, Joni melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap UAS melalui akun facebook pribadinya. Perbuatan Joni Boy dilakukannya pada Minggu, 2 September 2018 silam sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
"Terdakwa Jony Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad," ujar Syafril.
Postingan itu berisikan , Assalammualaikum.... oooohhh Somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB".
Tulisan itu diposting Joni Boy dengan menggunakan handphone merek Iphone 7 warna hitam dengan kode kunci 190071, email URL https://facebook.com/jonny.boyok dan password BONIBOY dan NENEKU SAYANGKU.
"Tujuan terdakwa memposting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak," ucap Syafril.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: