Penyidik?Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sebanyak 14 orang anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan ke 14 anggota DPRD Jambi itu dipanggil sebagai saksi untuk 13 orang tersangka.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi untuk 13 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Baca Juga: Koruptor Makin Ganas, KPK Minta Jokowi Keluarkan Perppu
Pemeriksaan bakal dilakukan di Polda Jambi. Ini merupakan kelanjutan setelah KPK memeriksa 8 orang anggota DPRD Jambi kemarin. Para anggota DPRD Jambi yang dipanggil hari ini di antaranya Fahrozi, Muntalia, Sainudin, Eka Marlina, Hasyim Ayub, Salim Ismail, Agus Rahma, Wiwit Iswara, Syofian, Arahmad Eka P, Suprianto, Masnah Busro, Jamaludin, dan Edmon.
Dalam kasus ini, ada 12 orang anggota DPRD Jambi dan 1 orang swasta yang menjadi tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Baca Juga: KPK Peringatkan yang Terlibat Kasus Eks Ketum PPP Agar Kooperatif, Jika Tidak.....
KPK menduga mereka menerima jatah Rp400 juta hingga Rp700 juta per fraksi atau Rp100 juta sampai Rp200 juta per orang. Total dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai Rp12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp3,4 miliar.
Adapun 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka yakni
1. Cornelis Buston, Ketua DPRD
2. AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi, Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain, pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman, pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan, pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution, pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah, pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin, Ketua Komisi III
10. Elhelwi, anggota DPRD
11. Gusrizal, anggota DPRD
12. Effendi Hatta , anggota DPRD
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim