PT Garda Utama Nasional mulai menyalurkan bantuan untuk keluarga ahli waris eks AMT sesuai hasil perundingan yang difasilitasi oleh wakil pemerintah.
Baca Juga: Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga Keberatan Namanya Dicatut
Bantuan sosial itu meliputi bantuan usaha, santunan duka dan beasiswa hingga lulus SMA bagi ahli waris eks AMT yang sudah meninggal dunia. Bantuan itu telah disalurkan untuk keluarga almarhum Kusnadi. Kusnadi adalah eks AMT yang telah diterima Beti, istri Kusnadi.
"Kami sudah menyerahkan bantuan untuk ahli waris Pak Kusnadi. Bantuan diserahkan langsung di rumah almarhum Pak Kusnadi di? Kampung Cimahi RT/RW 02/01 Desa Mekarsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur Jawa Barat,"? kata Manager HRD PT GUN Hernovian dalam rilisnya, Rabu (20/3/2019).
Dipaparkan, "tali asih yang disampaikan dengan total sebesar Rp. 24.400.000,- dengan komposisi : santunan duka, bantuan usaha kepada ahli waris & beasiswa kepada putri Alm. Pak Kusnadi yang bernama Sela Puspita dan Shafira Puspita. Beasiswa bergantung tingkat pendidikan hingga mereka lulus SMA," jelasnya.
Hernovian menjelaskan, pemberian tali asih itu merupakan salah satu realisasi dari hasil kesepakatan antara perusahaan dengan eks AMT yang dimediasi oleh wakil pemerintah yakni Timboel Siregar. Timboel adalah wakil dari Rieke Dyah Pitaloka yang secara resmi ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi fasilitator dalam perundingan 14 Februari di Istana Bogor.
"Karena arahan dari pemerintah agar perusahaan memperhatikan aspek kemanusiaan, dalam perundingan kedua tanggal 15 Februari , PT GUN tak hanya memberi tali asih pada ahli waris AMT yang telah meninggal, tetapi juga menawarkan kesempatan pada eks AMT untuk melamar kerja kembali selama 21 hari terhitung sejak tanggal 24 Februari lalu," katanya.
Seperti diberitakan, sudah beberapa bulan ini ratusan eks AMT melakukan aksi, termasuk di depan Istana Negara. Mereka menuntut dipekerjakan sebagai AMT di Pertamina.
Namun tuntutan itu tidak bisa dipenuhi oleh PT Pertamina Patra Niaga sebagai anak perusahaan Pertamina yang bertugas sebagai managemen logistik.
Alasannya antara PT Pertamina Patra Niaga dan eks awak mobil tangki (AMT) tidak ada hubungan kerja. Sikap PT Pertamina Patra Niaga itu didukung oleh putusan PTUN.
Di pihak lain, PT GUN sebagai vendor PT Pertamina Patra Niaga telah menegaskan para peserta demo adalah mantan pekerjanya. PT GUN sendiri juga telah mengklaim telah melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai prosedur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: