Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        WNI di Luar Negeri Jangan Upload Surat Suara

        WNI di Luar Negeri Jangan Upload Surat Suara Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengimbau agar WNI di Luar Negeri tidak meng-upload surat suara saat pemilihan nanti. Agar foto yang diupload tidak menimbulkan potensi politik uang.

        "Saya mengimbau kepada pemilih di Luar Negeri, nggak perlu lah di-upload lah ke media sosial, karena apa? Karena nanti bisa saja kemudian Ada potensi money politic. Misalnya ada potensi mempengaruhi pilihan orang lain," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/2/2019).

        "Jangan gara-gara diupload, itu jadi merusak proses pemilu kita," lanjutnya.

        Baca Juga: Empat Daerah yang Dinilai Rawan oleh KPU Jatim, Apa Saja?

        Ia menegaskan, surat suara untuk WNI di luar negeri sudah dikirim sejak 8 Maret 2019 lalu. Sebagian WNI juga disebut telah menerima surat suara tersebut.

        "Ada sebagian dikirim via pos, ada beberapa negara yang punya pos, ada yang tidak. Selain itu, model pemungutan kita bisa ke TPS luar negeri langsung, ada yang via pos, ada yang kotak suara keliling, via pos memang sudah dimulai memang, tapi saya minta kepada pemilih di luar negeri yang melalui pos, nggak perlu lah mengupload, langsung dikirim sajaa ke PPLN setempat," jelasnya.

        Baca Juga: Coblos Caleg yang Sudah Dicoret, KPU Anggap Tidak Sah

        Walaupun saat ini beberapa WNI di luar negeri sudah menerima surat suara, namun pihaknya menegaskan, penghitungan suara tetap akan dihitung serempak bersamaan dengan Pemilu di Indonesia.

        "Iya nanti ngitungnya sama-sama sampai 17 April (hitungnya)," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: