Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum sepakat dengan tarif angkutan massal Moda Raya Terpadu (MRT) yang diputuskan DPRD sebesar Rp8.500 dan diminta jangan buru-buru menetapkan tarif tersebut.
"Pemprov meminta DPRD jangan buru-buru tetapkan tarif MRT. Masih ada ruang untuk kita, eksekutif dan legislatif, membicarakan ini lebih dalam terhadap implikasi ini semuanya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Baca Juga: Tok!! Ini Dia Tarif MRT dan LRT
Dikatakannya, pihaknya tidak ingin moda transportasi yang begini baik ini nanti ada implikasi yang berkepanjangan. Semua ini diputuskan dengan logika dengan perhitungan yang cermat dan matang untuk kepentingan masyarakat pengguna transportasi massal ini untuk kurun waktu yang panjang.
"Saya rasa itu saja. Jadi, masih ada ruang yang harus kita bicarakan dengan pimpinan DPRD," kata Sekda.
Pemprov DKI Jakarta menginginkan harga yang terjangkau oleh masyarakat, tetapi secara kepentingannya juga buat BUMD untuk perawatan terkait keretanya serta sarana dan prasarana lain. "Itu perlu, butuh maintenance yang tinggi. Saya dengar hari ini ojek daring juga naik Rp2.000 per kilometer," kata Saefullah.
Pemprov sebetulnya mengusulkan tidak ada angkanya, tetapi di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi, pada pasal 177 itu untuk menetapkan tarif angkutan orang dan angkutan barang itu diatur. Menurut dia, dalam penetapan tarif harus memperhatikan usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), itu sudah dilakukan durasinya. Untuk DTKJ dengan tarif terintegrasi itu Rp12.000 untuk MRT dan LRT Rp10.800.
Baca Juga: Naik MRT Lebih Cepat dari Ojol?
Kemudian BUMD mengusulkan Rp8.500 dan Rp10.000 untuk tarif MRT dan LRT Rp5.000 dan Rp7.000. Sedangkan dari sudut pandang masyarakat yakni willingness to pay (WTP) itu untuk Rp8.500-Rp12.500 dan Rp5.000-Rp7.000 untuk LRT.
"Definitif itu kan kalau sudah ditandatangani, itu belum ditandatangani. Rekomendasi dari Pak Gubernur Anies juga belum ada. Nanti kita tunggu persetujuannya dulu, setelah itu baru kita buatkan Keputusan Gubernur," kata Sekda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: