Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana menegaskan bahwa pelaku ajakan golongan putih alias golput tidak dapat dikenakan sanksi hukum lantaran tidak ada UU yang mengatur. Hal ini dikatakan terkait pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menyebut akan menindak secara tegas pelaku ajakan golput.
?Penting untuk diingat bahwa golput atau kampanye untuk golput bukanlah tindak pidana,? katanya kepada wartawan, Jumat (28/3/2019).
Baca Juga: AHY: Wiranto Tak Perlu Mengancam
Lanjutnya, ia menegaskan bahwa pernyataan Wiranto sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Pasalnya, sambung Arief, bahwa dalam berdemokrasi memilih atau tidak adalah Hak sebgawi warga negara.
Sehingga, ia mengatakan mengkampanyekan golput merupakan bentuk kritik dan koreksi terhadap pemerintah. Tambahnya, itu semua telah dijamin oleh Konstitusi dan Peraturan perundang-undangan seperti dalam UU 39 /1999 Pasal 23, Pasal 19, 25 Konvenan Hak Ekosob.
?Tidak boleh seseorang dituntut pidana apabila tidak ada aturan yang mengaturnya sebelum perbuatan tersebut dilakukan,? tukasnya.
Baca Juga: Kata Wiranto, Jokowi Sambil Kampanye Bisa Perintah Anak Buahnya dari Pesawat
Sebelumnya, Wiranto mengatakan potensi golput juga bisa digolongkan sebagai masalah menjelang hari pencoblosan. Katanya, warga yang mengajak warga lain untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu dapat dikategorikan sebagai pengacau pemilu dan bisa dijerat hukum.
?Itu kan namanya mengancam hak dan kewajiban orang lain, dan undang-undang yang mengancam (pelaku) itu. Kalau UU terorisme enggak bisa, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa UU KUHP juga bisa,? ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: