Era tarif murah tiket pesawat sudah memasuki babak akhir yang ditandai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20/2019.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan di era sekarang ini konsumen akan menikmati tiket pesawat berdasar real cost atau tarif yang sebenarnya dan bukan tiket pesawat dengan tarif murah yang selama ini menjadi ajang perang tarif dan menjurus pada persaingan tidak sehat.
"Ini tengara kuat bahwa era tarif murah pada tiket pesawat memang segera dan atau sudah berakhir," katanya dalam keterangan yang diterima Warta Ekonomi di Jakarta, Minggu (31/3/2019).
Baca Juga: Kemenhub Tetapkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat 35% dari Batas Atas
Tulus Abadi mengharapkan maskapai penerbangan bisa menurunkan besaran tarif batas atas dengan adanya Permenhub 20/2019. Sebagaimana diketahui, peraturan tersebut mengatur tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35% dari tarif batas atas.
Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar Rp1 juta, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp350 ribu (35 persen) setelah pemberlakuan aturan ini.
"Sehingga ending-nya tiket pesawat bisa turun pada batas yang wajar," sebutnya.
Baca Juga: Aturan Baru Kemenhub, Bos Garuda: Mudah-mudahan Perang Tarif Bisa Dicegah
Di sisi lain, ia mendesak Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan atas implementasi aturan tersebut sehingga antar-maskapai tidak saling banting harga. Ia juga mendorong Kemenhub untuk mendesak KPPU mempercepat hasil penyelidikan dugaan kartel di industri penerbangan.
"Kemenhub harus mendesak KPPU untuk mempercepat hasil penyelidikan apakah ada kartel atau tidak dalam masalah tiket pesawat," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo