Setelah menangkap dua pelaku, Kepolisian masih memburu dua pelaku penyebar hoax soal server?Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diatur untuk memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf di Pemilu 2019.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, membenarkan hal tersebut. Menyebut, masih ada dua orang pelaku penyebar informasi hoaks soal server KPU yang saat ini masih berstatus buron (DPO). Sementara dua orang pelaku lain telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Penyebar Hoax Server KPU Diatur Ditangkap, Namanya?
Ia menjelaskan, dua orang pelaku yang ditangkap berinisial EW dan RD. EW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (6/4) lalu. Kemudian RD yang merupakan seorang ibu rumah tangga ditangkap di Lampung.
"Ada dua orang (yang masuk DPO)," ujarnya di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Ia menambahkan, para pelaku menggunakan pola membuat 'fake account' atau akun palsu dalam menyebarkan informasi hoaks.
"Polanya membuat akun palsu kemudian melempar (informasi) dan kemudian menghilang," katanya.
Baca Juga: Surat Suara Rusak di Yogya Belum Diganti KPU
Saat ini, pihaknya masih mendalami siapa saja orang yang ada dalam video yang tersebar di media sosial.
"Masih kami dalami pembuatnya dan yang pertama mengunggah pun masih kami lakukan pendalaman," jelasnya.
Para pelaku yang saat ini menjadi tersangka dijerat Pasal 13 Ayat 3 dan atau Pasal 14 Ayat 2 KUHP tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim