Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Temui Otoritas Eropa, Darmin Protes Diskriminasi Sawit

        Temui Otoritas Eropa, Darmin Protes Diskriminasi Sawit Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memimpin delegasi Indonesia di Brussels, Belgia pada 8-9 April 2019 untuk menentang diskriminasi minyak sawit (crude palm oil/CPO) . Tidak hanya dari Indonesia, Malaysia juga turut mengikuti misi ini.

        Aksi Indonesia dan Malaysia ini merupakan tindak lanjut keputusan Pertemuan Tingkat Menteri ke-6 CPOPC pada 28 Februari 2019 di Jakarta, Indonesia. Dari hasil pertemuan itu, CPOPC secara tegas menentang Peraturan Uni Eropa, Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II (The Delegated Act).

        Misi Gabungan juga telah melaksanakan pertemuan dengan para pemimpin Uni Eropa untuk mengungkapkan keberatannya atas aturan yang diskriminatif. Pertemuan menyepakati agar otoritas Uni Eropa menangani tindakan diskriminatif yang timbul dari penerapan The Delegated Act.

        Negara Anggota CPOPC memandang The Delegated Act sebagai hasil dari kompromi politik di UE yang bertujuan mengisolasi dan mengecualikan minyak kelapa sawit dari sektor energi terbarukan yang dimandatkan, demi keuntungan minyak rapa (rapeseed) asal UE dan minyak nabati lainnya yang kurang kompetitif.

        Baca Juga: Menlu RI Bahas Kelapa Sawit dalam Pertemuan Bilateral dengan Kemenlu Belanda

        ?Dalam pandangan CPOPC, maksud dari The Delegated Act yang diusulkan ini adalah untuk membatasi dan melarang semua bahan bakar nabati yang berasal dari kelapa sawit di UE melalui penggunaan konsep yang tidak memenuhi kaidah ilmiah dari Indirect Land Use Change (ILUC),? demikian keterangan tertulis CPOC, Selasa (9/4/2019).

        Kriteria tidak berdasar dan tidak memenuhi kaidah ilmiah yang digunakan dalam The Delegated Act secara sengaja justru hanya fokus pada minyak kelapa sawit dan penggundulan hutan, dan bahkan tidak membahas masalah lingkungan yang lebih luas ditimbulkan oleh budi daya minyak nabati lainnya termasuk rapeseed.

        Selain itu, The Delegated Act dipandang oleh CPOPC sebagai instrumen unilateral yang ditujukan kepada negara produsen minyak kelapa sawit, sehingga nantinya dapat menghambat pencapaian pengentasan kemiskinan dan agenda PBB lainnya dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

        ?Kami juga menentang The Delegated Act karena yang mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai sumber energi yang tidak berkelanjutan dan termasuk dalam kategori ILUC yang berisiko tinggi,? tegas CPOC.

        Baca Juga: Diskriminasi Sawit Uni Eropa, Luhut: Siapapun Kita Lawan

        CPOC juga berpendapat bahwa UE menggunakan The Delegated Act ini untuk menghapus dan memberlakukan larangan impor minyak kelapa sawit ke dalam sektor energi terbarukan yang diamanatkan UE, untuk kemudian mempromosikan minyak nabati lain yang berasal dari UE sendiri. CPOPC sudah menyuarakan keprihatinan dengan kuat bahwa asumsi-asumsi ini didasarkan pada kriteria yang tidak akurat dan diskriminatif secara ilmiah.

        Klaim yang dibuat oleh Komisi EU bahwa The Delegated Act telah didasarkan pada kajian ilmiah dan berbasis lingkungan juga mengada-ada. Contohnya, minyak kedelai yang dikategorikan ILUC berisiko rendah, padahal penelitian internal UE sendiri menyimpulkan bahwa kedelai merupakan salah satu komoditas yang bertanggung jawab terhadap deforestasi.

        Hal-hal di atas menunjukkan The Delegated Act sangat patut dipertanyakan kelayakannya. Bisa jadi, keputusan tersebut lebih dipengaruhi oleh kebijakan proteksionisme sebagai bagian dari kebijakan politik dan ekonomi UE, ketimbang keputusan yang murni berdasarkan sains semata.

        ?Karenanya, CPOPC menyimpulkan kebijakan ini sebagai strategi ekonomi dan politik yang matang demi menyingkirkan minyak kelapa sawit dari pasar UE,? pungkas CPOC.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: