Bagaimana Dunia Internasional Mau Hargai Indonesia Kalau Nyawa Tak Dihargai Di Sini
Direktur Eksekutif Amnesty lnternational lndonesia Usman Hamid mengatakan sebanyak 48 narapidana divonis mati pada 2018 di Indonesia.
"Dalam laporan global terbarunya, Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 308 orang narapidana mati hingga akhir 2018: 48 vonis mati pada tahun 2018, 39 diantaranya untuk kejahatan narkoba ? 15 di antaranya adalah WNA; delapan pembunuhan dan satu terorisme," ujar Usman di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Baca Juga: Ketua DPR Apresiasi Keberhasilan KBRI Kuala Lumpur Bebaskan WNI dari Hukuman Mati
Sebagai perbandingan, lanjut Usman, pada tahun sebelumnya 47 vonis mati baru dijatuhkan untuk terpidana di Indonesia, 33 vonis untuk kasus narkoba dan 14 untuk kasus pembunuhan. Sepuluh di antaranya dikenakan pada warga negara asing.
Ini berarti walaupun terdapat sedikit penurunan jumlah vonis mati dan juga walaupun terdapat moratorium eksekusi, hukuman mati tetap dijatuhkan oleh sistem peradilan terutama karena tersedianya pasal-pasal hukuman mati di peraturan perundang-undangan. Hal ini menggarisbawahi pentingnya perubahan perundang-undangan, dimana bolanya ada di DPR.
Selain itu, ia mengatakan penjatuhan vonis mati pada warga negara asing juga dapat berpotensi menimbulkan masalah diplomatik, dari mulai sulitnya membebaskan warga negara Indonesia yang saat ini menghadapi tuntutan dan vonis hukuman mati, hingga tuduhan bahwa Indonesia menerapkan standar ganda.
Amnesty International juga mencatat setidaknya ada dua warga negara Indonesia di luar negeri yang dieksekusi mati pada tahun 2018. Mereka adalah Muhammad Zaini Misrin dan Tuti Tursilawati. Keduanya dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi dan mendapat penolakan keras dari masyarakat sipil Indonesia.
Menghapuskan hukuman mati bisa mempermudah upaya diplomasi Indonesia di forum internasional untuk menyelamatkan kurang lebih 188 warga negara Indonesia yang saat ini menjadi terpidana mati di luar negeri.
"Bagaimana Indonesia dapat meyakinkan negara lain untuk mengampuni warganya agar bebas dari jeratan hukuman mati di luar negeri jika masih memiliki peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar peradilan untuk mempraktikkan hukuman yang tidak manusiawi ini di dalam negerinya sendiri?," ujar Usman Hamid.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: