Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kecam Pemberlakuan Status Siaga Tempur di Papua, Amnesty International Minta Utamakan Dialog: Cegah Pelanggaran HAM dan Kemanusiaan!

Kecam Pemberlakuan Status Siaga Tempur di Papua, Amnesty International Minta Utamakan Dialog: Cegah Pelanggaran HAM dan Kemanusiaan! Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid buka suara soal kabar peningkatan status “Siaga Tempur” di Papua usai penyerangan terhadap TNI oleh kelompok Separatis yang ada di sana.

Usman menegaskan pihaknya mendorong agar status Siaga Tempur dicabut dan mulai mengutamakan dialog dengan pihak terkait. Menurutnya, hal ini sangat penting dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran HAM dan Kemanusiaan yang lebih besar.

“Kami menyerukan agar aparat keamanan segera menghentikan operasi militer dengan status siaga tempur TNI, mengedepankan pendekatan dialog dengan kelompok pro-kemerdekaan dan pihak-pihak terkait untuk mencegah potensi pelanggaran HAM dan krisis kemanusiaan yang lebih besar,” ujar Usman dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Selasa (18/4/23).

Baca Juga: Kecam Status Siaga Tempur di Papua, Amnesty International: Ini Berisiko Timbulkan Banyak Korban!

Menurut Usman, sampai saat ini pendekatan keamanan seperti Status Siaga tempur di Papua ini tak terbukti bisa menyelesaikan masalah yang ada di sana.

Cara yang sama puluhan tahun dilakukan menurutnya tak menghasilkan perkembangan berarti soal masalah di Papua ini.

“Selama puluhan tahun, Jakarta menerapkan pendekatan keamanan dalam mengatasi konflik di Papua, selama itu pula korban terus berjatuhan. Pendekatan keamanan terbukti tidak menyelesaikan kekerasan di Papua. Namun negara tidak pernah belajar dari pengalaman ini,” jelasnya.

Pemberlakuan Siaga Tempur ini menurut Usman akan berdampak pada warga sipil yang ada di sekitar daerah konflik. Yang jauh dikhawatirkan dari sengkarut masalah ini adalah potensi pelanggaran HAM yang berat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: