Masa Tenang Pemilu, Debat Terbuka Jokowi atau Prabowo Dilarang Disiarkan Kembali
Memasuki masa tenang Pemilu 2019, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan seluruh lembaga penyiaran mematuhi aturan yang dimulai tanggal 14 -16 April 2019. Hal itu sesuai Surat Edaran No.1 tahun 2019 yang telah dikeluarkan KPI terkait Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019 di Lembaga Penyiaran pada saat masa tenang kampanye.
Ketua KPI, Yuliandre Darwis, menjelaskan aturan pada masa tenang antara lain larangan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan atau dalam bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Baca Juga: 38 Ribu TNI-Polri Dikerahkan, Ada Daerah Pemilu Rawan di DKI?
"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi aturan ini agar kondisi dan suasana damai di masyarakat pada saat masa tenang tidak terganggu," ujarnya di Jakarta, Minggu (14/4/2019).
Ia menambahkan, pihaknya juga melarang lembaga penyiaran untuk menyiarkan kembali debat terbuka peserta pemilu maupun kegiatan kampanye peserta pemilu serta hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu. Juga diminta tidak menyiarkan iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu.
?Mari kita memberi ruang untuk masyarakat untuk berpikir dengan tenang dan menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani mereka masing-masing tanpa tekanan dan pengaruh dari manapun,? jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim