Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan segala bentuk kegiatan kampanye pada masa tenang masuk dalam kategori pelanggaran. Karenanya semua peserta Pemilu diharapkan tidak melakukan bentuk kampanye apapun.
"Yang paling utama adalah kegiatan kampanye harus selesai, sudah harus berhenti. Semua pihak harus menghentikan kampanyenya. Kalau masih ada kegiatan kampanye itu pelanggaran dan itu akan ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ujarnya di Jakarta, Minggu (14/4/2019).
Baca Juga: Masa Tenang Pemilu, Debat Terbuka Jokowi atau Prabowo Dilarang Disiarkan Kembali
Masa tenang menjadi waktu bagi KPU dan Bawaslu untuk bekerja. KPU akan tetap bekerja untuk memberikan sosialisasi pemilu kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Rabu (17/4). Sementara itu, Bawaslu melakukan patroli pengawasan selama masa tenang.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman meminta jajaran penyelenggara pemilu di daerah terus menuntaskan tugas persiapan pemungutan dan penghitungan suara. Semua penyelenggara diharapkan tetap menjaga integritas dan profesional.
Baca Juga: 38 Ribu TNI-Polri Dikerahkan, Ada Daerah Pemilu Rawan di DKI?
Ia berpesan semua peserta pemilu harus siap menghadapi kemenangan dan kekalahan. "Kepada pemilih kami menyerukan agar dapat berpartisipasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hingga penetapan hasil pemilu secara nasional. Dalam setiap kompetisi harus selalu siap menang dan siap kalah," jelasnya.
"Selesaikan persoalan yang terjadi di ruang-ruang yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan. Pemilih berdaulat negara kuat," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: