Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bawaslu: Jangan Hanya Berkoar-Koar

        Bawaslu: Jangan Hanya Berkoar-Koar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, mengatakan pihaknya meminta semua pihak agar mau melaporkan segala bentuk kecurangan dalam proses Pemilu 2019.

        "Jadi, silakan melapor jika ada temuan dugaan pelanggaran atau kecurangan, pasti kita akan tidak lanjuti. Jangan hanya berkoar-koar saja kalau ada temuan, laporkan saja," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

        Ia mengaku, pelanggaran dan kecurangan tersebut pasti terjadi dalam proses pemilu. Namun, selalu ada ruang yang disediakan oleh undang-undang untuk menangani, menindaklanjuti dan menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan tersebut.

        Baca Juga: Ini Alasan Bawaslu Rekomendasi PSU

        "Sampai sekarang Bawaslu telah menerima banyak laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Ada yang sudah ditangani atau diproses dan ada sedang diproses. Artinya, pasti ditindaklanjuti sesuai tingkatan dan jenis pelanggarannya," jelasnya.

        Pihaknya hingga kini telah memproses 7.132 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu sejak masa kampanye 2019 hingga Senin, 22 April 2019. Laporan tersebut merupakan laporan yang sudah diregistrasi dan telah memenuhi syarat formil dan materil.

        Baca Juga: "Ngga Ada Urusan Jokowi dengan Habib Rizieq"

        "Kami sebenarnya menerima 7.832 dugaan pelanggaran pemilu dengan rincian 903 dalam bentuk laporan dan 6.929 dalam bentuk temuan Bawaslu. Namun yang teregistrasi dan diproses ada 7.132 laporan dan temuan," terangnya.

        Dari 7.132 laporan sebanyak 5.167 merupakan pelanggaran administrasi, 343 merupakan pelanggaran pidana, 121 pelanggaran kode etik, 696 pelanggaran hukum lainnya, 724 bukan merupakan kategori pelanggaran dan 88 pelanggaran masih dalam proses.

        "Dari 343 pelanggaran pidana, sudah ada 100 putusan dengan rincian 77 putusan inkrah dan 23 putusan banding atau proses," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: