Apple mendapat gugatan sebesar $1 miliar karena perangkat lunak pengenalan wajah yang digunakan di toko-tokonya untuk melacak orang-orang yang dicurigai melakukan pencurian.
Seperti yang dilaporkan New York Post, pada 31 Mei tahun lalu barang dagangan senilai $1.200 dicuri dari sebuah toko Apple di Boston. Pencuri itu rupanya menggunakan ID yang juga hasil curiannya untuk mengidentifikasi dirinya di toko, dengan ID yang sebenarnya milik Ousmane Bah yang berusia 18 tahun. ID tidak termasuk foto, tetapi daftar semua detail pribadinya. Pencuri kemudian mencuri lagi di toko-toko Apple di Delaware, Manhattan, dan New Jersey.
Baca Juga: Siap Hadirkan iPhone XI, Apple Lakukan Pembaruan di Kamera
Pada bulan Juni lalu, Bah menerima panggilan pengadilan kota Boston, lalu ia ditangkap oleh NYPD pada (29/11/2018). Namun, menurut gugatan itu, detektif yang terlibat dengan kasus tersebut menyadari bahwa Bah tidak terlihat seperti pencuri ketika meninjau rekaman pengawasan. Rekaman tersebut didapat dari kamera CCTV di toko Apple.
Bah percaya bahwa Apple memutuskan untuk memperbarui perangkat lunak pengenal wajah yang digunakan di tokonya untuk mengaitkan wajah pencuri dengan detail pribadinya. Efek knock-on dari pencurian yang terjadi selanjutnya secara otomatis disalahkan pada Bah.
Baca Juga: Tahun Ini, Apple Harus Lakukan M&A Besar-Besaran, Benarkah?
Mengutip dari Bloomberg, gugatan $1 miliar yang diajukan kepada Apple karena Bah telah merasa tertekan akibat tuduhan palsu yang ditujukan kepadanya. Seperti halnya Apple, perusahaan bernama Security Industry Specialists Inc. juga terdaftar dalam gugatan sebagai terdakwa.
Kini, tuduhan terhadap Bah telah dicabut meskipun gugatan itu tidak akan hilang. Untuk selanjutnya, pihak Apple akan memenuhi panggilan dan mungkin mereka harus menghadapi beberapa pertanyaan sulit mengenai penggunaan teknologi pengenalan wajah di toko serta manipulasi data yang dikumpulkan oleh sistem.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar
Tag Terkait: