Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir tengah berada di Prancis ketika resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: Dibidik Sejak 2015, 2019 Sofyan Basyir Jadi Tersangka
Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo mengungkapkan, kliennya itu sedang berada Prancis karena dalam rangka tugas.
"Betul ada di Prancis dalam rangka pekerjaan," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Kendati begitu, Soesilo tidak mengetahui secara pasti kapan kliennya akan kembali ke Tanah Air.
"Untuk pulangnya saya belum dapat info," ujar.
Dalam perkara ini, Sofyan diduga telah menerima jatah yang sama dengan terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari Johannes Kotjo. Berdasarkan dari fakta persidangan yang muncul, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham, kedua orang itu mendapatkan jatah senilai Rp2,250 miliar.
Pemberian uang tersebut ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat