Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Marak Aksi Pembakaran Kotak Suara, Reaksi KPU Keren

        Marak Aksi Pembakaran Kotak Suara, Reaksi KPU Keren Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, mengatakan maraknya aksi membakar kotak suara terjadi di beberapa tempat seperti di Jambi, Maluku, hingga Sumatera Barat harus diproses hukum. Sebab hal tersebut termasuk pidana pemilu sehingga harus ditindak secara tegas.

        "Kalau kotak suara dibakar itu pidana pemilu, nanti rekan-rekan Bawaslu silahkan. Selama masuk dalam tindakan pidana pemilu kami minta segera di proses secara tegas karena itu merusak suara rakyat, orang yang tidak menghargai suara rakyat silahkan ditindak tegas dan cepat oleh aparat yang berwajib," ujarrnya di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

        Ia menjelaskan, orang yang melakukan pembakaran terhadap kotak suara tidak menghormati pemilu dan tidak menghormati suara rakyat. Bila ditemukan adanya indikasi kecurangan semestinya disampaikan dalam rapat pleno terbuka di kecamatan saat berlangsung rekapitulasi di tingkat kecamatan.

        Baca Juga: Viral! Kotak dan Surat Suara Dibakar, KPU Lakukan Ini

        "Ya itu orang yang tidak menghomati pemilu, kalau orang yang menghormati pemilu melihat kecurangan kan bisa disampaikan di dalam rapat di kecamatan itu kan terbuka, setiap partai politik, setiap peserta pemilu baik pilpres, pileg itu kan ada saksinya, saksinya bisa menyampaikan kalau ada bukti-bukti dokumen silahkan, tapi kalau enggak ada dokumen tiba-tiba bilang curang, kan ga mungkin. Kita kan harus bicara dengan data-data kalau ada datanya memang ada disampaikan di kecamatan, langsung di perbaiki," jelasnya.

        Ia mengimbau agar setiap orang menahan diri untuk tidak melakukan pembakaran. Sebab setiap orang yang melakukan pelanggaran pemilu akan dikenakan sanksi.

        "Bertindak sendiri itu kan akan merugikan sendri karena yangbersangkutan pasti terkena pasal pidana pemilu. Yang kedua dia harus menyampaikan dalam rapat pleno terbuka itu atau bisa juga lapor ke Bawaslu, sekarang kan jaman now berbagai manipulasi kami yakin dengan mudah bisa terungkap. Jadi pemilu jaman now itu meniscahyakan keterbukaan yang sangat luas, masyarakat sangat aktif misalnya kekeliruan dalam entry data misalnya, kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang menemukan kekeliruan data dan kami langsung perbaiki," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: