Penyidik?Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), Iwan Agung Firstantara terkait kasus dugaan suap Dirut PLN, Sofyan Basir.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Iwan yakni sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN.
"Dipanggil sebagai saksi untuk SFB (Sofyan Basir)," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut PLN Tersangka, Lihat Reaksi Jokowi
Tidak hanya Iwan, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk Sofyan. Di antaranya Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso, Direktur Operasi PT PJB Investasi, Dwi Hartono, Direktur Utama PT PJB Investasi, Gunawan Yudi Hariyanto, Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara, Djoko Martono, dan Kepala Divisi IPP PT PLN, Muhammad Ahsin Sidqi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
Baca Juga: Sofyan Sedang di Prancis, KPK Tak Khawatir Jika Kabur?
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek itu segera direalisasi. Saut menyebut berbagai pertemuan itu terjadi di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan.
KPK juga menyatakan bakal menelusuri peranan jajaran direksi PLN lainnya terkait kasus dugaan suap Sofyan ini. Nantinya, KPK bakal melihat apa saja peranan tiap orang yang diduga terkait kasus ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: