Terdakwa Ratna Sarumpaet, mengatakan hanya ada beberapa saksi yang berhubungan dengan dakwaan. Karena itu, menyebut tak semua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) relevan dengan dakwaan.
"Ada (yang berhubungan dengan dakwaan), saksi yang dari pendemo dan polisi," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Ia menambahkan, seharusnya jaksa menghadirkan saksi yang memang bisa membuktikan dakwaan. Sebab, ada sejumlah saksi seperti Amien Rais dan Rocky Gerung yang ia nilai tidak relevan dengan dakwaan.
Baca Juga: Ratna Ingin Fahri Hamzah Jadi Saksi di Persidangannya
"(Amien Rais dan Rocky) nggak ada hubungannya (dengan dakwaan). (Kesaksian keduanya) itu kan yang awal, yang sudah saya akui sebagai kebohongan," katanya.
Hari ini Ratna kembali menjalani sidang lanjutan kasus hoax penganiayaan. Jaksa akan menghadirkan empat saksi ahli di antaranya ahli sosiologi Dr Trubus, ahli bahasa yang sebelumnya Dr Wahyu Wibowo diganti Niknik, ahli pidana Dr Metty Rahmawati Argo, dan ahli digital forensik Saji Purwanto. Ratna pun mengaku siap menjalani sidang.
Baca Juga: Pengakuan Tompi di Sidang Ratna Sarumpaet Bikin Tercengang
"Ini saksi dari ahli, kan dari jaksa yang nggak tahu. Kalau dari jaksa itu memberatkan dong," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Ratna didakwa telah membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Akibat tindakan tersebut, menurut jaksa, timbul kegaduhan di tengah masyarakat. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna. Ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: