Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengaku setuju Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019, milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihentikan. Pasalnya, ia mengatakan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu hanya mengakui hasil penghitungan secara manual.
?"Jadi saya dengar ya, Situng itu ternyata nggak ada dalam undang-undang loh. Situng itu tidak wajib karena basic daripada perhitungannya nanti adalah manual," katanya di Gedung DPR RI, Senin (6/5/2019).
Baca Juga: Sindiran Tompi Buat Bang Fahri Pedes Banget
Lanjutnya, ia mengatakan merujuk pada UU Pemilu, situng tidak diperlukan, dan seharusnya segra ditutup.
Baca Juga: Situng KPU: Suara Masuk 67,5 Persen, Prabowo Menang?
"Kalau basisnya manual, sementara Situng-nya bikin kacau, ngapain ga ditutup aja. Iya kan," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil